Kamis, 30 Maret 2023

Koptu Suryanto Monitoring Sosialisasi Proses Administrasi Kependudukan

Koptu Suryanto Monitoring Sosialisasi Proses Administrasi Kependudukan

Koptu Suryanto saat monitoring sosialisasi, Kamis 30/03/23  

kodim0606kotabogor.com - Koptu Suryanto Babinsa Kelurahan Loji laksanakan monitoring sosialisasi dokumen kependudukan yang perlu dan tidak perlu surat pengantar, kegiatan bertempat di kantor Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 pukul 10.30 Wib.

Dalam proses mengurus administrasi kependudukan, masih ada beberapa dokumen yang butuh surat pengantar RT/RW. Walaupun Dukcapil Kemendagri telah menghapus syarat surat pengantar RT/RW dalam beberapa proses pengurusan, namun masih ada dokumen yang perlu surat keterangan RT/RW. 

Dokumen yang PERLU Surat Pengantar antara lain, penduduk baru pertama membuat NIK untuk dimasukkan dalam KK, akta kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah dan akta Kematian untuk warga yang meninggal dunia di rumah.

Perlu di ingat dalam hal pembuatan KK, jika sudah punya NIK (artinya sudah punya e-KTP), maka tidak perlu pengantar RT, RW, atau kelurahan. Sementara jika belum punya NIK/e-KTP, maka perlu meminta dulu pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.
Dokumen yang TIDAK perlu Surat Pengantar antara lain, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.

Jadi Dokumen yang tidak perlu surat pengantar baik RT/RW, antara lain, rekam dan cetak e-KTP, ganti e-KTP rusak, ganti e-KTP hilang, pindah penduduk/alamat, akta kelahiran, akta kematian.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain, Staf Kecamatan Bogor Barat, Babinsa Kelurahan Loji dan warga yang akan mengurus dokumen.

Rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib, semoga warga masyarakat bisa memahami mana yang perlu dan tidak perlu surat pengantar, tutup Koptu Suryanto. (Hans 74).


Editor : Hans 74 Pendim 0606/Kota Bogor.

0 comments:

Posting Komentar