P.Siantar
– Personel Jajaran Makorem 022/Pantai Timur
menerima Penyuluhan Hukum bertempat di Aula Pantai Timur Makorem 022/PT
Jalan Asahan Km 3,5 Kecamatan Siantar Kab. Simalungun. Kamis ( 15/6/2023).
Danrem 022/PT Kolonel Inf Luqman Arief S.I.P dalam sambutannya yang di Bacakan oleh Pasipers Korem 022/PT Mayor Inf Mangatur Saruddin Sianturi mengatakan Penyuluhan hukum ini tidak hanya menjadi sarana menambah ilmu tentang peraturan dan hukum yang berlaku di organisasi TNI Angkatan Darat serta berbagai kegiatan yang berpotensi menjadi pelanggaran semata, namun juga bagaimana upaya dan solusi dalam menghadapi pelanggaran yang sering ditemukan dalam satuan, karena kita ketahui bersama sampai saat ini masih ada oknum prajurit yang melakukan pelanggaran.
Untuk itulah, penyuluhan hukum seperti ini,
sangat perlu dilakukan secara berlanjut dan berkesinambungan, agar para
personel dan keluarganya memahami tentang hukum, baik yang tertulis dalam KUHP,
KUHPM, UU Ite maupun hukum disiplin lainnya, sehingga kegiatan ini dapat
mengingatkan kita semua tentang sanksi hukum maupun tindakan disiplin yang
diterima bagi personel maupun keluarganya yang melakukan pelanggaran.
Diakhir sambutannya, Danrem menyampaikan beberapa penekanan kepada para unsur pimpinan di satuan jajaran Korem 022/PT sebagai berikut :
Pertama, agar selalu mengingatkan dan memonitor kegiatan-kegiatan anggotanya baik pada waktu jam dinas maupun di luar jam dinas untuk mencegah kasus-kasus pelanggaran anggotanya.
Kedua, meningkatkan pelaksanaan penyuluhan
hukum, pembinaan satuan dan pembinaan mental guna menekan angka pelanggaran
sekecil mungkin.
Ketiga, mempercepat proses penindakan
hukum, disiplin dan tata tertib terhadap pelaku pelanggaran untuk tegaknya
Kumplintatib di lingkungan Korem 022/PT.
Kegiatan penyuluhan Hukum oleh Kalak Dukbankum Kumdam I/BB Letkol CHK Nono Supratikno SH dengan Tema ” Melalui Penyuluhan Hukum kita Tingkatkan Kesadaran Hukum dalam rangka mendukung Tugas Pokok TNI AD”
Adapun materi yang di paparkan oleh Pembawa Materi adalah Narkoba, KDRT, Asusila, Lakalin, Disersi dan THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin) yang intinya jangan pernah melanggar Hukum bagi Personel,PNS Khusunya Personel Militer dan PNS dilingkup TNI AD karena akan merugikan diri sendiri dan Keluarga serta mencoreng nama Baik TNI AD. “Tegasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, - Pasipers rem 022/PT, Perwira, Bintara , Tamtama , PNS Jajaran korem 022/PT serta ibu – Ibu Persit Korem 022/PT.
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)






0 comments:
Posting Komentar